PADANG, ISVARANEWS.COM - Diduga telah melakukan penggelapan uang dan dokumen hasil penjualan hasil pertambangan, Direktur CV Putra Idola Yarsina Devi melaporkan Ard dan OAP ke Polda Sumbar, Selasa (9/1/23). Devi pun berharap laporannya ini segera ditindak lanjuti kepolisian.
Dugaan itu di tuangkan dalam laporan bernomor polisi LP/B/7/I/2024/SPKT/Polda Sumbar.
Menurut Devi, akibat kejadian dugaan penggelapan dokumen dan uang penjualan hasil pertambangan itu, dirinya mengalami kerugian Rp1 miliar lebih.
"Mereka tak memberikan laporan hasil penjualan dan menyerahkan dokumen dokumen penjualan. Padahal, kami sudah mengirimkan tiga kali surat kepada mereka untuk segera menyerahkan bukti laporan dan dokumen penjualan itu. Namun, hingga akhirnya kami terpaksa harus melaporkan mereka ke polisi," ujar Devi.
Berdasarkan laporan polisi, dugaan perbuatan penggelapan dokumen dan uang penjualan hasil pertambangan itu dikaitkan berdasar UU nomor 1 tahun 1946 tentang KHUP pasal 372 terjadi di wilayah Teluk Kabung, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. Terlapor adalah "Ard dan OAP".
Mereka berdua, "Ard dan OAP" sejak tahun 2021 hingga 2023 diduga melakukan penggelepan dukumen dan uang penjualan hasil pertambangan CV Putra Idola. Dugaan penggelapan ini kuat, sebab mereka tak pernah melaporkan hasil penjualan, laporan keuangan dan D.O Kepada Direktur CV Putra Idola Yarsina Devi.
CV Putra Idola sendiri bergerak di bidang pertambangan mineral bukan logam dan batuan. "Tidak ada iktikad baik dari mereka. Kami juga mengalami banyak kerugian atas tindakan itu," tegas seraya mengatakan jalur hukumlah yang harus ditempuh.
"Kami yakin Polisi akan Respon Cepat laporan kami,' ujar Devi optimis pada wartawan. ***