ISVARANEWS.COM - Debat Cawapres yang berlangsung Jumat, 23 Desember 2023 malam tadi menghadirkan sebuah momen cukup mengejutkan.
Gibran Rakabuming Raka yang merupakan cawapres nomor urut 2 menanyakan tentang regulasi Carbon Capture Storage kepada cawapres nomor urut 3 Mahfud MD.
Tentu saja banyak masyarakat yang masih belum mengetahui tentang istilah Carbon Capture Storage tersebut.
Dilansir dari situs Nationalgrid.com, Carbon Capture Storage merupakan sebuah cara alternatif dalam mengurangi emisi karbon.
Setidaknya terdapat 3 langkah yang bisa diterapkan supaya cara ini dapat berhasil.
Pertama, karbon dioksida (CO2) diambil dan dipisahkan zat lainnya dari proses industri seperti semen, baja, hingga bahan bakar fosil.
Kedua, karbon yang diambil ini kemudian dialihkan melalui pipa, diangkut melalui darat, atau diangkut lewat kapal menuju lokasi penyimpanan.
Langkah ketiga atau terakhir, karbon yang diproses akan ditaruh ke dalam formasi batuan di bawah tanah untuk disimpan permanen.
Lokasi penyimpanannya sendiri berada di kedalaman sekitar 1 km atau lebih di bawah tanah.
Cara ini sangat berguna dalam mengurangi tingkat emisi karbon di atmosfer yang bisa mengatasi pemanasan global.
Teknologi ini dipercaya memiliki tingkat keamanan yang tinggi dan telah beroperasi selama lebih dari 45 tahun.
Penggunaannya sendiri sudah diterapkan di Texas, Amerika Serikat, sejak tahun 1972. Beberapa perusahaan gas alam di sana mengklaim telah memakai cara tersebut dan menyimpan sekitar 200 juta ton CO2 di bawah tanah.
Cara ini tentunya masih sangat asing dan jarang terdengar di Indonesia.
Menghadapi pertanyaan tersebut, Mahfud MD memilih menjawab berdasarkan pandangan ilmu hukum, meski Gibran sendiri mengaku belum puas dengan jawaban yang diberikan.
Ia sendiri akhirnya menanggapi kepada Gibran bahwa untuk menjalankan peraturan tersebut, diperlukan adanya pembuatan naskah akademik.
Naskah akademik tersebut berfungsi untuk menentukan prosedur dan materi peraturan yang diperlukan. **