Home Berita Terkini

Pengelolaan Keuangan Daerah Dinilai Buruk, DPRD Agam Ajukan Hak Interpelasi

by isvaranews.com - 08 Januari 2024, 21:49 WIB 30 times read

LUBUK BASUNG, ISVARANEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam resmi mengajukan hak interpelasi atau hak meminta keterangan kepada Bupati Agam. Pengajuan Hak Interpelasi ini karena pengelolaan keuangan daerah yang buruk dan tidak transparan

"DPRD Kabupaten telah sepakat dalam rapat paripurna internal hari ini (8/1) untuk mengajukan hak interpelasi," kata Ketua Fraksi Partai Gerindra, Rinal Wahyudi di Gedung DPRD Kab Agam, Lubuk Basung, Senin (8/1).

Menurut Rinal, pengajuan hak interpelasi ini terkait dengan sistem pengelolaan keuangan daerah. Bahkan, kata dia, terjadi beberapa kali kekosongan kas daerah.

"Tragedi kecelakaan penggunaan anggaran APBD 2023 dengan kejadian kekosongan dan atau kekurangan anggaran yang tersedia yang mengakibatkan banyak pergeseran dan penghapusan kegiatan di OPD pada tahun 2023," kata Sekretaris Partai Gerindra tersebut.

Ditambahkannya, akibat pengelolaan keuangan daerah yang buruk, semua kegiatan terganggu, termasuk yang dialami oleh OPD-OPD.

"Banyak kegiatan-kegiatan pembangunan di Kabupaten Agam yang tunda bayar. Ini diakibatkan pengelolaan keuangan daerah yang buruk," imbuh Rinal.

Bahkan, sambungnya, pemerintah daerah Kabupaten Agam melakukan pergeseran anggaran tanpa meminta persetujuan DPRD.

"Tidak transparannya pergeseran anggaran pada OPD tertentu padahal sudah disepakati dalam forum resmi Badan Anggaran (Banggar) dan TAPD. Kita di DPRD tidak pernah diberitahu, apalagi dimintai persetujuan terkait adanya pergeseran anggaaran, termasuk pergeseran anggaran untuk DPRD sendiri" kata Rinal.


Pada Bab VIII, Pasal 150 ayat 2 dinyatakan, Hak Interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) diusulkan oleh paling sedikit 5 (lima) orang anggota DPRD dan lebih dari 1 (satu) fraksi

"Pada paripurna siang tadi, 7 anggota DPRD Kabupaten Agam dari tiga fraksi (Gerindra, PPP dan PKS) telah menandatangani surat pengusulan untuk mengajukan hak interpelasi," kata Rinal.

Ketujuh anggota DPRD Kab Agam yang telah menandatangani usulan hak interpelasi adalah Rinal Wahyudi, Edward Dt Manjuang, Erdinal, Alhamdi Arif (Fraksi Gerindra), Gema Saputra, Mardisal Athan (PPP) dan Guswardi (PKS). ****

Berita Nasional


Share :

Populer Minggu Ini