PADANG, ISVARANEWS.COM - Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar tentang tidak memperpanjang Komisioner Komisi Informasi Sumbar dinilai kalangan pro keterbukaan, lembaga itu sudah bubar.
Tapi dibalik SK Gubernur yang heboh dan viral di kalangan kaum pro keterbukaan informasi publik, menurut Ketua Partai Hanura Febby Dt Bangso awalnya di Komisi I DPRD Sumbar.
"Komisi Informasi itu tidak bisa dibubarkan oleh sebuah SK Gubernur, tak ada regulasi yang membolehkan itu, sehingga SK Gubernur memakai istilah tidak memperpanjang masa tugas komisioner KI Sumbar periode 2018-2023 meski Komisioner KI Sumbar periode berikutnya belum ada alias masih di gedung wakil rakyat,"ujar Dt Febby, Senin 8/1-2024.
Dt Febby ini sejak awal sudah menyimak seleksi Komisi Informasi (KI) Sumbar periode ketiga ini.
"Saya pegiat keterbukaan informasi publik, meski tidak dianugerah Tokoh Keterbukaan Informasi dari KI Sumbar, itu tidak mematahkan semangat saya untuk mengikuti proses seleksi dan kinerja KI Sumbar yang dibentuk sejak 2014 itu," kata Dt Febby.
Soal heboh KI Sumbar dibubarkan? Bahkan berita ya viral ke seluruh Indonesia, menurut Dt Febby pemantik awalnya adalah DPRD Sumbar.
"Ada mis komunikasi soal proses seleksi final KI Sumbar antara Komisi I dengan Ketua DPRD Sumbar, seharusnya bisa diselesaikan secara komunikasi yang baik, tapi ini tak terjadi sehingga Komisioner KI tidak diperpanjang per 2 Januari 2024 kemarin," sebut Dt Febby.
Sesuai regulasi seleksi calon komisioner KI Sumbar itu, seleksi untuk mendapatkan maksimal 15 nama atau minimal 12 nama dilakukan tim seleksi yang di SK kan oleh Gubernur Sumbar
Hasil tim seleksi ini oleh Gubernur diserahkan kepada Ketua DPRD untuk melakukan fit and proper test (FPT) atau uji kelayakan dan kepatutan. Ketua DPRD menyerahkan kewenagan ke Komisi terkait untuk melaksanakannya.
"Berproses itu barang, lalu hasilkan 10 nama diteken oleh seluruh Anggota Komisi I, tapi Ketua DPRD tidak mau mengajukan hasil ke gubernur karena FPT tidak punya nilai, benar juga Ketua DPRD Sumbar masak FPT tak ada nilai, FPT apa tuhh?,"ujar Febby Dt Bangso.
Dari informasi didapat Dt Febby, Ketua DPRD Sumbar sudah minta ke komisi I untuk memberi nilai hasil FPT yang digelarnya.
"Entah apa jawabannya, malas saya membeberkan ke publik. Bagi saya cuma memohon agar Komisi I DPRD Sumbar menuntaskan seleksi atau hasil FPT yang dilakukannya sendiri," ujar Febby.
Bahkan Ketua Hanura ini menegaskan 2024 ini adalah tahun politik, tentu publik akan mencatat bahwa ini anggota Komisi I DPRD Sumbar yang maju sebagai Caleg Incumbent.
"Bagaimana mau dipilih lagi, kalau soal jalankan tugas menyeleksi KI Sumbar, untuk FPT saja tidak becus, sehingga itu mohon saya lengkapi lah FPT itu sebagaimana FPT yang digelar oleh lembaga terhormat," ujar Febby. ***